PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 174
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Subdirektorat Pengendalian Peredaran dan Evaluasi Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Peredaran Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi; dan b. Seksi Evaluasi dan Dokumentasi Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi.
