PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 173
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172, Subdirektorat Pengendalian Peredaran dan Evaluasi Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis pengendalian, pemantauan, dokumentasi, dan penyajian data peredaran/larangan pembatasan modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian, pemantauan, dokumentasi, dan penyajian data peredaran/larangan pembatasan modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi.
