PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 172
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Subdirektorat Pengendalian Peredaran dan Evaluasi Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang pengendalian peredaran, evaluasi dan dokumentasi data modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi.
