Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Program dan Anggaran I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen pembahasan program dan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta melakukan penelitian usulan dan revisi program dan anggaran dari Unit Kerja I. (2) Subbagian Program dan Anggaran II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen pembahasan program dan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta melakukan penelitian usulan dan revisi program dan anggaran dari Unit Kerja II.
(3) Subbagian Program dan Anggaran III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dokumen pembahasan program dan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA (DPR-RI), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta melakukan penelitian usulan dan revisi program dan anggaran dari Unit Kerja III. (4) Unit Kerja I, Unit Kerja II, dan Unit Kerja III sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ruang lingkupnya ditetapkan oleh Kepala.
