Pasal 162
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Pemantauan dan Pengendalian Produk Keamanan Siber dan Sandi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengendalian peredaran, evaluasi dan dokumentasi data modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengendalian peredaran, evaluasi dan dokumentasi data modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengendalian peredaran, evaluasi dan dokumentasi data modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengendalian peredaran, evaluasi dan dokumentasi data modul sandi dan keamanan informasi perangkat teknologi informasi.
