PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 163
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Direktorat Pemantauan dan Pengendalian Produk Keamanan Siber dan Sandi terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Modul Sandi; b. Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Sertifikasi Keamanan Perangkat Teknologi Informasi; c. Subdirektorat Pengendalian Peredaran dan Evaluasi Modul Sandi dan Keamanan Perangkat Teknologi Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
