PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 161
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Direktorat Pemantauan dan Pengendalian Produk Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang fasilitasi sertifikasi produk keamanan siber dan sandi.
