PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 160
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
(1) Seksi Data dan Informasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis verifikasi dan penilaian angka kredit jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi, pengumpulan dan penyajian hasil analisis data, dan pengelolaan dokumentasi data dan sistem informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi. (2) Seksi Pengawasan dan Evaluasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penelitian personil, evaluasi perencanaan dan pemanfaatan, dan investigasi pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
