PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 159
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi terdiri atas: a. Seksi Data dan Informasi Sumber Daya Manusia; dan b. Seksi Pengawasan dan Evaluasi Sumber Daya Manusia.
