Pasal 158
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis verifikasi dan penilaian angka kredit jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi, pengumpulan dan penyajian hasil analisis data, pengelolaan dokumentasi data dan
sistem informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi, penelitian personil, evaluasi perencanaan dan pemanfaatan, dan investigasi pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis verifikasi dan penilaian angka kredit jabatan fungsional di bidang keamanan siber dan sandi, pengumpulan dan penyajian hasil analisis data, pengelolaan dokumentasi data dan sistem informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi, penelitian personil, evaluasi perencanaan dan pemanfaatan, dan investigasi pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
