PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 157
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
