PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 156
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
(1) Seksi Program dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang akreditasi lembaga sertifikasi profesi, fasilitasi kelembagaan dan pembentukan organisasi profesi, dan kode etik profesi dan kode perilaku sumber daya manusia keamanan siber dan sandi. (2) Seksi Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang uji kompetensi dan penyelenggaraan fasilitasi sertifikasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
