PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 149
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi fasilitasi standardisasi dan pengembangan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
