PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 148
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Direktorat Pengendalian Sumber Daya Manusia terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. Subdirektorat Program dan Fasilitasi Sertifikasi Sumber Daya Manusia; c. Subdirektorat Pemantauan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
