Pasal 147
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Direktorat Pengendalian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; e. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; dan f. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis fasilitasi standardisasi dan sertifikasi, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan data dan informasi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
