PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 146
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Direktorat Pengendalian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang standardisasi sumber daya manusia, akreditasi lembaga sertifikasi profesi, dan pemantauan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
