PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 145
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian terdiri atas: a. Direktorat Pengendalian Sumber Daya Manusia; b. Direktorat Pemantauan dan Pengendalian Produk Keamanan Siber dan Sandi; dan c. Direktorat Pengendalian Informasi, Investigasi, dan Forensik Digital.
