Pasal 150
BAB 8 — DEPUTI BIDANG PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Subdirektorat Fasilitasi Standardisasi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis standar profil lulusan dan standar kompetensi, analisis kebutuhan, pedoman standar formasi jabatan fungsional, butir kegiatan jabatan fungsional, dan pemberian kesejahteraan dan penghargaan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis standar profil lulusan dan standar kompetensi, analisis kebutuhan, pedoman standar formasi jabatan fungsional, butir kegiatan jabatan fungsional, dan pemberian kesejahteraan dan penghargaan sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
