PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 133
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional terdiri atas: a. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional I;
b. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional II; c. Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional III; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
