Pasal 132
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi kritikal nasional; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi kritikal nasional; c. pelaksanaan manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi kritikal nasional; d. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi kritikal nasional; dan e. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi kritikal nasional. .
