PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 131
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
Direktorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi, analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, dan pemulihan pasca insiden
keamanan siber dan/atau sandi infrastruktur informasi kritikal nasional.
