PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 134
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
Subdirektorat Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang investigasi dan analisis dampak insiden, mitigasi pasca insiden, penanggulangan insiden, pemulihan pasca insiden, manajemen krisis dan sentra informasi keamanan siber dan/atau sandi sektor energi, pertahanan dan industri strategis, dan pertanian.
