PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 121
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
(1) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan dipimpin oleh Deputi.
