PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 122
BAB 7 — DEPUTI BIDANG PENANGGULANGAN DAN PEMULIHAN
Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan dan pemulihan keamanan siber pada jaringan komunikasi pemerintah, infrastruktur vital nasional, dan ekonomi digital.
