PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 120
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Subdirektorat Proteksi Keamanan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang strategi dan tata kelola keamanan informasi publik, budaya keamanan informasi publik, edukasi keamanan siber, dan strategi dan koordinasi dalam pembinaan komunitas keamanan siber.
