PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 117
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Direktorat Proteksi Ekonomi Digital terdiri atas: a. Subdirektorat Proteksi Informasi Perdagangan Berbasis Elektronik; b. Subdirektorat Proteksi Informasi e-Business; c. Subdirektorat Proteksi Keamanan Informasi Publik; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
