PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 116
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, Direktorat Proteksi Ekonomi Digital menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis proteksi dan audit sektor ekonomi digital dan publik; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis proteksi dan audit sektor ekonomi digital dan publik; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis proteksi dan audit sektor ekonomi digital dan publik; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan proteksi dan audit sektor ekonomi digital dan publik; dan e. penyiapan pelaksanaan budaya keamanan informasi publik, edukasi keamanan siber, tata kelola keamanan informasi, dan pembinaan komunitas keamanan siber.
