PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 118
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Subdirektorat Proteksi Informasi Perdagangan Berbasis Elektronik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang strategi dan tata kelola keamanan informasi, pelindungan informasi berklasifikasi, audit keamanan informasi, dan pengukuran tata kelola keamanan informasi sektor perdagangan berbasis elektronik.
