PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 109
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Direktorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang jaminan keamanan informasi infrastruktur informasi kritikal nasional.
