Pasal 110
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis proteksi dan audit infrastruktur informasi kritikal nasional; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis proteksi dan audit infrastruktur informasi kritikal nasional; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis proteksi dan audit infrastruktur informasi kritikal nasional; d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan proteksi dan audit infrastruktur informasi kritikal nasional; dan e. penyiapan pelaksanaan tata kelola keamanan informasi dan kegiatan kontra penginderaan infrastruktur informasi kritikal nasional.
