PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 107
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Subdirektorat Layanan Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang pelindungan informasi berklasifikasi, keamanan gelombang frekuensi atau sinyal, keamanan jaringan intra pemerintah, dan pengembangan kapasitas dan kapabilitas di bidang pelindungan informasi berklasifikasi dan keamanan siber pemerintah.
