PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 106
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, koordinasi, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis di bidang tata kelola keamanan informasi pemerintah, rencana kebutuhan peralatan sandi dan alat pendukung utama, pemeliharaan peralatan sandi dan alat pendukung utama, dan manajemen kunci sistem sandi.
