PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Pasal 105
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Direktorat Proteksi Pemerintah terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Kelola Keamanan Informasi; b. Subdirektorat Layanan Keamanan Informasi; c. Subdirektorat Audit Keamanan Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
