Pasal 104
BAB 6 — DEPUTI BIDANG PROTEKSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Direktorat Proteksi Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola keamanan informasi, layanan keamanan informasi, proteksi dan audit keamanan informasi pemerintah; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola keamanan informasi, layanan keamanan informasi, proteksi dan audit keamanan informasi pemerintah; c. penyiapan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola keamanan informasi, layanan keamanan informasi, proteksi dan audit keamanan informasi pemerintah; dan d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang tata kelola keamanan informasi, layanan
keamanan informasi, proteksi dan audit keamanan informasi pemerintah.
