PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 50
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Manajer teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b memiliki tugas: a. melakukan manajemen kegiatan evaluasi sesuai Evaluation Work Plan; b. melakukan reviu IAR; c. memberikan konsultasi pembuatan Evaluation Project Proposal, ST, dan Bukti Evaluasi TOE; d. melakukan otorisasi ETR; e. mengalokasikan sumber daya untuk kegiatan evaluasi TOE; f. melakukan koordinasi teknis dengan LSPro; g. menyusun laporan tahunan kegiatan; dan h. membantu proses Shadow Certification dan Voluntary Periodic Assesment sesuai dengan ratifikasi perjanjian CCRA.
