PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 49
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a memiliki tugas: a. melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia laboratorium; b. melakukan pemutakhiran dan pengembangan teknologi dan peralatan uji laboratorium; c. menandatangani ETR yang sudah diotorisasi oleh manajer teknis laboratorium dan dikirimkan kepada LSPro; d. melakukan koordinasi teknis dengan LSPro; e. melaksanakan fungsi manajemen laboratorium sesuai ISO/IEC 17025; dan f. melaksanakan kaji ulang manajemen laboratorium paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
