PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 45
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Sertifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf d memiliki tugas: a. melaksanakan sertifikasi TOE atau PP; b. membuat draft CR yang diserahkan kepada manajer teknis; c. mereviu ETR dan EOR; d. menyusun RR terhadap ETR dan EOR; e. berkoordinasi atau berkonsultasi dengan evaluator terkait proses sertifikasi TOE atau PP atau apabila terdapat temuan yang memerlukan tindak lanjut; dan f. mereviu IAR dan memberikan laporan hasil reviu kepada manajer teknis.
