PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 46
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
(1) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta. (2) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan lisensi dari LSPro. (3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
