PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 44
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Manajer mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf c memiliki tugas: a. melakukan audit mutu internal LSPro sesuai ISO/IEC 17065; b. melakukan manajemen keamanan informasi LSPro sesuai ISO/IEC 27001;
c. melakukan audit mutu pekerjaan sertifikasi yang dilaksanakan oleh sertifikator; d. menyusun program pengembangan kompetensi sertifikator; dan e. memantau pelaksanaan panduan mutu LSPro.
