PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 43
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Manajer teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b memiliki tugas: a. memastikan sumber daya sertifikasi terpenuhi dalam proses sertifikasi; b. mereviu dan menandatangani CR sebelum diserahkan kepada kepala; c. menyusun laporan tahunan kegiatan kepada kepala; d. melakukan otorisasi pemutakhiran register produk CC INDONESIA terkait sertifikasi TOE atau PP; e. mereviu permohonan lisensi Laboratorium Pengujian; dan f. melakukan pengawasan pasca sertifikasi dan melaporkan hasilnya kepada kepala.
