PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 42
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf a memiliki tugas:
a. melakukan reviu aplikasi permohonan sertifikasi CC INDONESIA dan aplikasi permohonan pemeliharaan jaminan keamanan; b. menandatangani sertifikat CC INDONESIA; c. melaksanakan fungsi manajemen LSPro sesuai ISO/IEC 17065; d. menjadi perwakilan SCCI di dalam CCRA; e. menyusun Interpretasi Nasional dan Interpretasi Internasional; f. menyusun laporan manajemen dan kinerja SCCI kepada komite skema; g. memberikan lisensi Laboratorium Pengujian; dan h. melaksanakan kaji ulang manajemen LSPro paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
