Pasal 41
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b paling sedikit meliputi: a. kepala; b. manajer teknis; c. manajer mutu; dan d. 2 (dua) orang sertifikator. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama Badan Siber dan Sandi Negara yang tugas dan fungsinya di bidang sertifikasi keamanan Produk Teknologi. (3) Manajer teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat administrator Badan Siber dan Sandi Negara yang tugas dan fungsinya di bidang sertifikasi keamanan Produk Teknologi Informasi. (4) Manajer mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pejabat administrator Badan Siber dan Sandi Negara yang tugas dan fungsinya di bidang standardisasi keamanan Produk Teknologi Informasi. (5) Sertifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pegawai yang memiliki kompetensi di bidang sertifikasi keamanan Produk Teknologi Informasi.
