PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 40
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas melaksanakan sertifikasi keamanan Produk Teknologi Informasi sesuai dengan ISO/IEC 15408 dan ISO/IEC 18045.
