PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 39
BAB 6 — PENYELENGGARA SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) komite skema dibantu oleh sekretariat komite skema yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (2) Sekretariat komite skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada komite skema. (3) Sekretariat komite skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja Badan Siber dan
Sandi Negara yang tugas dan fungsinya di bidang sertifikasi keamanan Produk Teknologi Informasi.
