PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN PASCA SERTIFIKASI
Pengawasan pasca sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali atau sewaktu-waktu ketika dibutuhkan.
