PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 32
BAB 4 — PENGAWASAN PASCA SERTIFIKASI
(1) Pengawasan pasca sertifikasi dilakukan terhadap: a. penyalahgunaan sertifikat CC INDONESIA; dan b. penyalahgunaan nama dan logo Badan Siber dan Sandi Negara, LSPro, SCCI, dan/atau CCRA. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LSPro.
