PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 34
BAB 5 — PENYELESAIAN PENGADUAN LAYANAN
(1) Sponsor atau Developer dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada LSPro terhadap layanan permohonan sertifikasi CC INDONESIA dan pemeliharaan jaminan keamanan. (2) LSPro memberikan tanggapan atas pengaduan yang diajukan oleh Sponsor atau Developer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pemberian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
