PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — PELAYANAN SERTIFIKASI COMMON CRITERIA INDONESIA
(1) Pelaksanaan evaluasi TOE dan PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diawasi oleh LSPro. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi TOE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat kemajuan evaluasi untuk mereviu dan menyetujui EOR; b. rapat teknis pengujian untuk mereviu dan menyetujui test plan; dan c. mereviu dan menyetujui ETR. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui rapat kemajuan evaluasi untuk mereviu dan menyetujui EOR.
