Pasal 12
BAB 2 — PELAYANAN SERTIFIKASI COMMON CRITERIA INDONESIA
(1) Pelaksanaan evaluasi TOE atau PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh Laboratorium Pengujian. (2) Pelaksanaan evaluasi TOE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. audit dokumen ST dan Bukti Evaluasi TOE; b. pengujian fungsionalitas TOE; dan c. pengujian penilaian kerentanan TOE. (3) Pelaksanaan evaluasi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi audit dokumen PP dan evaluasi konfigurasi PP. (4) Dalam melaksanakan evaluasi TOE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Laboratorium Pengujian melakukan: a. penyusunan EOR setiap kelas jaminan keamanan; b. penyusunan ETR; dan c. penyusunan test plan untuk pengujian fungsionalitas TOE dan pengujian penilaian kerentanan TOE. (5) Dalam melaksanakan evaluasi PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Laboratorium Pengujian melakukan pengujian terhadap PP yang menghasilkan EOR untuk setiap kelas jaminan keamanan.
(6) Laboratorium Pengujian menyampaikan EOR, ETR, dan test plan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada LSPro untuk mendapatkan reviu dan persetujuan. (7) Laboratorium Pengujian menyampaikan EOR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada LSPro untuk mendapatkan reviu dan persetujuan.
