PERATURAN_BSSN
Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN SKEMA COMMON CRITERIA INDONESIA
Pasal 11
BAB 2 — PELAYANAN SERTIFIKASI COMMON CRITERIA INDONESIA
(1) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 tidak terdapat permasalahan, LSPro melakukan: a. pemutakhiran register produk CC INDONESIA; dan b. rapat pembuka dengan Laboratorium Pengujian dan Sponsor atau Developer untuk mendapatkan kesepakatan tentang pelaksanaan evaluasi. (2) Laboratorium Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Laboratorium Pengujian yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d.
